Tersebarnya agama Islam di Madinah sejak tiga tahun sebelum hijrahnya nabi dan beberapa kali nabi menziarahi kota tersebut, namun era Islam di Madinah bermula selepas hijrahnya Rasulullah SAW. Perubahan yang terjadi dalam masyarakat Madinah adalah perubahan ke arah Islamisasi dalam semua bidang yang telah dibawa Nabi Muhammad SAW.
Kota Yastrib menjadi pusat Islam setelah hijrah Rasulullah SAW. dan menjadikannya terkenal dengan sebutan Madinah al-Nabi (kota Nabi) seperti yang kita kenal sekarang dengan nama Madinah atau al-Madinah al-Munawwarah karena di sana terdapat makam Rasulullah SAW.
Jadi dengan mengganti nama Yastrib menjadi Madinah, Rasulullah menginginkan kota tersebut menjadi kota yang masyarakatnya mempunyai taraf hidup yang harmonis dan beradab, meskipun dengan penduduknya yang majemuk.
Peradaban atau kebudayaan pada masa Rasulullah SAW. yang paling dahsyat adalah perubahan sosial. Suatu perubahan mendasar dari masa kebobrokan moral menuju moralitas yang beradab. Peradaban pada masa Nabi Muhammad SAW. Dilandasi dengan asas-asas yang diciptakan sendiri olehnya di bawah bimbingan wahyu, di antaranya sebagai berikut:
Pembangunan Masjid
Masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja, tetapi juga digunakan sebagai tempat belajar agama, mengadili perkara-perkara, pertemuan-pertemuan, administrasi pemerintahan dan upacara-upacara. Jadi masjid yang dibangun Nabi ini bersifat multifungsi, satu sisi untuk mengembangkan kehidupan spritual, dan di sisi lain untuk membentuk integrasi sosial.
Sebagai tempat ibadah dan pembinaan masyarakat Islam, Rasulullah memerintahkan seluruh sahabat untuk melakukan shalat lima waktu berjamaah di masjid ini. Setelah shalat, Rasulullah menyampaikan beberapa pelajaran agama atau wahyu yang baru diterimanya. Demikian juga tentang hadis-hadis nabi, serta informasi-informasi penting lainnya bagi masyarakat.
Jadi melalui media masjid inilah terjadi keakraban dan hubungan persaudaraan antar nabi dan sahabat, dan antar sahabat lainnya. Keadaan ini juga terlihat pada hubungan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dengan demikian, pembinaan kehidupan spiritual dan sosial terjalin secara terpadu melalui media masjid ini.
Persaudaraan antara Kaum Muhajirin dan Anshar
Sebelum mempersatukan komponen masyarakat Madinah yang lebih luas dan majemuk itu, maka Nabi terlebih dahulu mempersatukan antara kaum Muhajirin dan Anshar yaitu untuk membangun suatu masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, Abū Bakar dipersaudarakan dengan Khārijah ibn Zubair, Ja’far ibn Abī Thalib dipersaudarakan dengan Mu’az ibn Jabbār. Lebih dari itu, sebagian para sahabat dari golongan Muhajirin dikawinkan dengan perempuan-perempuan dari golongan Anshar, sehingga terjadi hubungan-hubungan nasab.
Dengan mempersatukan kedua Kaum tersebut, maka selanjutnya terjadi saling menghormati, bekerjasama, dan saling bahu-membahu untuk kepentingan mereka masing-masing. Jadi melalui upaya ini, Nabi telah menciptakan persatuan yang berdasarkan agama sebagai pengganti persaudaraan yang berdasarkan kesukuan, seperti yang dianut sebelum Nabi datang.
Kesepakatan untuk Saling Membantu antara Kaum Muslim dan non-muslimUsaha Nabi Muhammad untuk mempersaudarakan suatu masyarakat majemuk yang hanya didasarkan pada dominasi suatu keagamaan saja tidaklah cukup. Maka, langkah beliau selanjutnya adalah dengan membuat kesepakatan kerjasama dengan non muslim. Di Madinah ada tiga golongan manusia, yaitu kaum muslimin, bangsa Yahudi (Bani Nadhir, Bani Quraizhah, dan Bani Qainuqa’), dan bangsa yang belum menganut Islam. ini menandakan bahwa usaha beliau untuk menjembatani terjadinya hubungan-hubungan sosial yang harmonis antar semua golongan di Madinah pada saat itu.
a. Seluruh masyarakat yang turut menandatangani bersatu membentuk satu kesatuan kebangsaan.
b. Jika salah satu kelompok yang turut menandatangani piagam ini diserang oleh musuh, maka kelompok
yang lain harus membelanya dengan menggalang kekuatan gabungan.
c. Tidak suatu kelompok pun diperkenankanmengadakan persekutuan dengan kafir Quraisy atau
memberikan perlindungan kepada mereka atau membantu mereka mengadakan perlawanan terhadap
masyarakat Madinah.
d. Orang Islam, Yahudi, dan seluruh warga Madinah yang lain bebas memeluk agama dan keyakinan
masing-masing dan mereka dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
keyakinan masing-masing. Tidak seorangpun diperkenankan mencampuri urusan agama lain.
e. Urusan pribadi atau perseorangan, atau perkara-perkara kecil kelompok non muslim tidak harus
melibatkan pihak-pihak lain secara keseluruhan.
f. Setiap bentuk penindasan dilarang.
g. Mulai hari ini segala bentuk pertumpahan darah, pembunuhan, dan penganiayaan diharamkan di seluruh
negeri Madinah.
h. Muhammad menjadi kepala negara dan memegang kekuasaan peradilan yang tinggi.
Piagam ini disusun pertama kali di sepanjang sejarah, jauh mendahului piagam-piagam lain yang pernah disusun oleh suatu bangsa. Perjanjian ini dalam ketatanegaraan sekarang, sering disebut sebagia Konsitusi Madinah. Pokok-pokok Piagam Madinah di atas menunjukkan tentang dasar-dasar kekuasaan dan keutuhan suatu bangsa yang dibangun secara bersama-sama atau melibatkan seluruh komponen masyarakat di Madinah. Selain itu piagam ini menunjukkan bahwa Nabi bukan saja sebagai pemuka agama, tetapi sekaligus sebagai kepala negara. Dengan demikian jelaslah bahwa Nabi menginginkan terbentuknya suatu negara yang didukung oleh seluruh komponen masyarakat, serta keterlibatan mereka secara aktif. Ini menunjukkan bahwa beliau menawarkan suatu konsep negara yang pluralistik.
Usaha-usaha yang dilakukan Nabi di atas ternyata melahirkan dinamika masyarakat yang luar biasa, baik yang bersifat positif maupun negatif. Yang positif adalah suatu keadaan di mana masyarakat mencapai taraf hidup yang harmonis dan beradab sehingga memungkinkan misi Nabi berjalan. Sedangkan yang negatif adalah pelanggaran-pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh oknum-oknum golongan Yahudi sehingga menimbulkan peperangan antara kaum Muslimin dengan kaum musyrikin dan kafirin.
Kota Yastrib menjadi pusat Islam setelah hijrah Rasulullah SAW. dan menjadikannya terkenal dengan sebutan Madinah al-Nabi (kota Nabi) seperti yang kita kenal sekarang dengan nama Madinah atau al-Madinah al-Munawwarah karena di sana terdapat makam Rasulullah SAW.
Negara Madinah dan Ekspansi Teritorial
Mengomentari tetang perubahan nama Yastrib menjadi Madinah, dalam pandangan Nurcholis Madjid, bahwa agenda-agenda politik kerasulan telah diletakkan dan beliau bertindak sebagai utusan Allah, kepala negara, komandan tentara, dan pemimpin kemasyarakatan. Semua yang ditaklukan Nabi Muhammad SAW. di kota hijrah itu merupakan refleksi dari ide yang terkandung dalam perkataan Arab madinah, yang secara etimologis berarti tempat peradaban. Madinah dalam arti itu sama dengan hadarah dan tsaqarah, yang masing-masing sering diterjemahkan secara berturut-turut, peradaban dan kebudayaan, tetapi secara etimologis mempunyai arti pola kehidupan menetap.Jadi dengan mengganti nama Yastrib menjadi Madinah, Rasulullah menginginkan kota tersebut menjadi kota yang masyarakatnya mempunyai taraf hidup yang harmonis dan beradab, meskipun dengan penduduknya yang majemuk.
Peradaban atau kebudayaan pada masa Rasulullah SAW. yang paling dahsyat adalah perubahan sosial. Suatu perubahan mendasar dari masa kebobrokan moral menuju moralitas yang beradab. Peradaban pada masa Nabi Muhammad SAW. Dilandasi dengan asas-asas yang diciptakan sendiri olehnya di bawah bimbingan wahyu, di antaranya sebagai berikut:
Pembangunan Masjid
Masjid ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja, tetapi juga digunakan sebagai tempat belajar agama, mengadili perkara-perkara, pertemuan-pertemuan, administrasi pemerintahan dan upacara-upacara. Jadi masjid yang dibangun Nabi ini bersifat multifungsi, satu sisi untuk mengembangkan kehidupan spritual, dan di sisi lain untuk membentuk integrasi sosial.
Sebagai tempat ibadah dan pembinaan masyarakat Islam, Rasulullah memerintahkan seluruh sahabat untuk melakukan shalat lima waktu berjamaah di masjid ini. Setelah shalat, Rasulullah menyampaikan beberapa pelajaran agama atau wahyu yang baru diterimanya. Demikian juga tentang hadis-hadis nabi, serta informasi-informasi penting lainnya bagi masyarakat.
Jadi melalui media masjid inilah terjadi keakraban dan hubungan persaudaraan antar nabi dan sahabat, dan antar sahabat lainnya. Keadaan ini juga terlihat pada hubungan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dengan demikian, pembinaan kehidupan spiritual dan sosial terjalin secara terpadu melalui media masjid ini.
Persaudaraan antara Kaum Muhajirin dan Anshar
Sebelum mempersatukan komponen masyarakat Madinah yang lebih luas dan majemuk itu, maka Nabi terlebih dahulu mempersatukan antara kaum Muhajirin dan Anshar yaitu untuk membangun suatu masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, Abū Bakar dipersaudarakan dengan Khārijah ibn Zubair, Ja’far ibn Abī Thalib dipersaudarakan dengan Mu’az ibn Jabbār. Lebih dari itu, sebagian para sahabat dari golongan Muhajirin dikawinkan dengan perempuan-perempuan dari golongan Anshar, sehingga terjadi hubungan-hubungan nasab.
Dengan mempersatukan kedua Kaum tersebut, maka selanjutnya terjadi saling menghormati, bekerjasama, dan saling bahu-membahu untuk kepentingan mereka masing-masing. Jadi melalui upaya ini, Nabi telah menciptakan persatuan yang berdasarkan agama sebagai pengganti persaudaraan yang berdasarkan kesukuan, seperti yang dianut sebelum Nabi datang.
Kesepakatan untuk Saling Membantu antara Kaum Muslim dan non-muslimUsaha Nabi Muhammad untuk mempersaudarakan suatu masyarakat majemuk yang hanya didasarkan pada dominasi suatu keagamaan saja tidaklah cukup. Maka, langkah beliau selanjutnya adalah dengan membuat kesepakatan kerjasama dengan non muslim. Di Madinah ada tiga golongan manusia, yaitu kaum muslimin, bangsa Yahudi (Bani Nadhir, Bani Quraizhah, dan Bani Qainuqa’), dan bangsa yang belum menganut Islam. ini menandakan bahwa usaha beliau untuk menjembatani terjadinya hubungan-hubungan sosial yang harmonis antar semua golongan di Madinah pada saat itu.
Negara Madinah dan Ekspansi Teritorial
Rasulullah melakukan satu kesepakatan dengan mereka untuk terjaminnya sebuah keamanan dan kedamaian. Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi Muhammad mengadakan ikatan perjanjian dengan non muslim tersebut. Untuk tujuan itu Rasulullah memperkasai lahirnya Pagam Madinah. Adapun pokok-pokok ketentuan Piagam Madinah adalah:a. Seluruh masyarakat yang turut menandatangani bersatu membentuk satu kesatuan kebangsaan.
b. Jika salah satu kelompok yang turut menandatangani piagam ini diserang oleh musuh, maka kelompok
yang lain harus membelanya dengan menggalang kekuatan gabungan.
c. Tidak suatu kelompok pun diperkenankanmengadakan persekutuan dengan kafir Quraisy atau
memberikan perlindungan kepada mereka atau membantu mereka mengadakan perlawanan terhadap
masyarakat Madinah.
d. Orang Islam, Yahudi, dan seluruh warga Madinah yang lain bebas memeluk agama dan keyakinan
masing-masing dan mereka dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
keyakinan masing-masing. Tidak seorangpun diperkenankan mencampuri urusan agama lain.
e. Urusan pribadi atau perseorangan, atau perkara-perkara kecil kelompok non muslim tidak harus
melibatkan pihak-pihak lain secara keseluruhan.
f. Setiap bentuk penindasan dilarang.
g. Mulai hari ini segala bentuk pertumpahan darah, pembunuhan, dan penganiayaan diharamkan di seluruh
negeri Madinah.
h. Muhammad menjadi kepala negara dan memegang kekuasaan peradilan yang tinggi.
Piagam ini disusun pertama kali di sepanjang sejarah, jauh mendahului piagam-piagam lain yang pernah disusun oleh suatu bangsa. Perjanjian ini dalam ketatanegaraan sekarang, sering disebut sebagia Konsitusi Madinah. Pokok-pokok Piagam Madinah di atas menunjukkan tentang dasar-dasar kekuasaan dan keutuhan suatu bangsa yang dibangun secara bersama-sama atau melibatkan seluruh komponen masyarakat di Madinah. Selain itu piagam ini menunjukkan bahwa Nabi bukan saja sebagai pemuka agama, tetapi sekaligus sebagai kepala negara. Dengan demikian jelaslah bahwa Nabi menginginkan terbentuknya suatu negara yang didukung oleh seluruh komponen masyarakat, serta keterlibatan mereka secara aktif. Ini menunjukkan bahwa beliau menawarkan suatu konsep negara yang pluralistik.
Negara Madinah dan Ekspansi Teritorial
Peletakan Asas-Asas Politik, Ekonomi, dan SosialSebagai Nabi yang didaulat sebagai kepala negara, tentu saja beliau menghadapi berbagai persoalan hidup sehari-hari masyarakat yang majemuk. Untuk itu, pertama, beliau berusaha menetapkan dan menegakkan hukum, diantaranya hukum-hukum yang menyangkut masalah privat seperti hukum keluarga, kemudian masalah-masalah publik (muamalah) seperti interaksi sosial. Kedua, dalam masalah sosial-politik, Nabi membangun dasar-dasar sistem musyawarah, di mana untuk membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan urusan publikbel melibatkan beberapa sahabat. Ketiga, dalam bidang ekonomi timbul satu sistem non ribawi yang melarang adanya eksploitasi, monopoli, dan rentenir. Keempat, dalam bidang kemasyarakatan dibuat dasar-dasar sistem sosial seperti al-ukhuwah (persaudaraan), al-musāwah (persamaan), al-tasamuh (toleransi), al-musyawarah (musyawarah), dan al-mu’awanah (kerjasama). Prinsip-psinsip tersebut diambil dari wahyu Allah yang diterima oleh Nabi dan hadis-hadis Nabi sendiri sebagai seorang Rasul yang diberi wewenang untuk membuat undang-undang serta menafsirkan wahyu Allah.Usaha-usaha yang dilakukan Nabi di atas ternyata melahirkan dinamika masyarakat yang luar biasa, baik yang bersifat positif maupun negatif. Yang positif adalah suatu keadaan di mana masyarakat mencapai taraf hidup yang harmonis dan beradab sehingga memungkinkan misi Nabi berjalan. Sedangkan yang negatif adalah pelanggaran-pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh oknum-oknum golongan Yahudi sehingga menimbulkan peperangan antara kaum Muslimin dengan kaum musyrikin dan kafirin.
0 Response to "Negara Madinah dan Ekspansi Teritorial"
Post a Comment